Teori
Etika
bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau
bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari
penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan
profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika
atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek
baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak,
dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan
manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat
penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian
seperti sekarang.
Etika
bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan
suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis ,
organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya
perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten
dan konsekuen.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif
etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas
sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi.
Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral
serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau
kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara
kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas,
tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis
juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui
tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan
ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi
sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral
atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi
deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang
mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah
dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam
proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
Perilaku
tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan
disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
Kasus
TRIBUN
- Limbah batu bara menumpuk di dekat permukiman warga, di RT 01/02,
Kampung Sindang Sari, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan,
Kabupaten Bandung Barat. Tumpukkan limbah yang termasuk dalam Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) itu, menutup jurang setinggi sekitar 15 meter.
Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, limbah batu bara itu sudah mulai dibuang sejak sekitar dua bulan lalu. Biasanya, limbah itu dibuang dengan diangkut truk pada malam hari. "Kami tidak mengetahui, limbah itu berbahaya. Kami keberatan, tapi tidak tahu harus bagaimana," ujarnya saat ditemui tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah, Jumat (4/2).
Dari pantauan Tribun, pada Jumat siang, ada tiga truk yang mengangkut pasir dan membuang di lokasi pembuangan limbah batu bara. Pasir itu untuk menutup tumpukkan limbah batu bara yang berwarna hitam. Ketua RT 01, Udin Syamsudin mengatakan, limbah batu bara itu untuk menumpuk jalan yang tergerus longsor. Warga di sekitarnya juga sudah menyetujui limbah yang berasal dari sebuah pabrik tekstil di Kota Cimahi itu, dibuang di dekat rumahnya dengan memberikan tanda tangan persetujuan.
"Lahan itu milik H Saman, memang diurug untuk menahan air agar tidak terkena longsor. Masyarakat tidak ada masalah dengan dibuangnya limbah batu bara tersebut. Ada sekitar 30 warga yang sudah menyatakan setuju dengan memberikan tanda tangan, dan juga diberi kompensasi Rp 20 ribu," ujar pria berusia 65 tahun ini. Udin mengakui, limbah batu bara itu memang berbahaya. Namun, dia mengatakan, warganya tidak ada yang mengeluh dan menggunakan air di dekat pembuangan limbah tersebut.
Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, limbah batu bara itu sudah mulai dibuang sejak sekitar dua bulan lalu. Biasanya, limbah itu dibuang dengan diangkut truk pada malam hari. "Kami tidak mengetahui, limbah itu berbahaya. Kami keberatan, tapi tidak tahu harus bagaimana," ujarnya saat ditemui tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah, Jumat (4/2).
Dari pantauan Tribun, pada Jumat siang, ada tiga truk yang mengangkut pasir dan membuang di lokasi pembuangan limbah batu bara. Pasir itu untuk menutup tumpukkan limbah batu bara yang berwarna hitam. Ketua RT 01, Udin Syamsudin mengatakan, limbah batu bara itu untuk menumpuk jalan yang tergerus longsor. Warga di sekitarnya juga sudah menyetujui limbah yang berasal dari sebuah pabrik tekstil di Kota Cimahi itu, dibuang di dekat rumahnya dengan memberikan tanda tangan persetujuan.
"Lahan itu milik H Saman, memang diurug untuk menahan air agar tidak terkena longsor. Masyarakat tidak ada masalah dengan dibuangnya limbah batu bara tersebut. Ada sekitar 30 warga yang sudah menyatakan setuju dengan memberikan tanda tangan, dan juga diberi kompensasi Rp 20 ribu," ujar pria berusia 65 tahun ini. Udin mengakui, limbah batu bara itu memang berbahaya. Namun, dia mengatakan, warganya tidak ada yang mengeluh dan menggunakan air di dekat pembuangan limbah tersebut.
Analisis
kasus diatas
adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang
limbah pabrik tekstil yaitu limbah batu bara yang dibuang disekitar
cimahi, jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan
merugikan banyak pihak.
Secara
langsung limbah batu bara ini merupakan bahan berbahaya dan beracun dan
masih mengandung low kalori jadi masyarakat merasa terganggu dan
dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik.
Limbah berbahaya ini bisa menyebabkan sirkulasi udara menjadi tidak
baik, menggangu pernafasan jika tiap harinya membuang limbah batu bara
tersebut.
Sebaiknya,
perusahaan membuatkan kolam penampungan untuk saluran limbah tersebut
dan sejenisnya untuk meminimalisir dampak limbah yang dapat menggangu
masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang
limbah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga limbah tersebut tidak
menggangu masyarakat sekitar.
Sumber : http://eka-piaoliang.mhs.narotama.ac.id/2012/10/01/makalah-pelanggaran-etika-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar