Senin, 11 November 2013

Analisis Etika Bisnis Terhadap Kasus Kecurangan Perusahaan

    Teori
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
 Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
 Kasus
 
TRIBUN - Limbah batu bara menumpuk di dekat permukiman warga, di RT 01/02, Kampung Sindang Sari, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Tumpukkan limbah yang termasuk dalam Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) itu, menutup jurang setinggi sekitar 15 meter.

Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, limbah batu bara itu sudah mulai dibuang sejak sekitar dua bulan lalu. Biasanya, limbah itu dibuang dengan diangkut truk pada malam hari. "Kami tidak mengetahui, limbah itu berbahaya. Kami keberatan, tapi tidak tahu harus bagaimana," ujarnya saat ditemui tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah, Jumat (4/2).

Dari pantauan Tribun, pada Jumat siang, ada tiga truk yang mengangkut pasir dan membuang di lokasi pembuangan limbah batu bara. Pasir itu untuk menutup tumpukkan limbah batu bara yang berwarna hitam. Ketua RT 01, Udin Syamsudin mengatakan, limbah batu bara itu untuk menumpuk jalan yang tergerus longsor. Warga di sekitarnya juga sudah menyetujui limbah yang berasal dari sebuah pabrik tekstil di Kota Cimahi itu, dibuang di dekat rumahnya dengan memberikan tanda tangan persetujuan.

"Lahan itu milik H Saman, memang diurug untuk menahan air agar tidak terkena longsor. Masyarakat tidak ada masalah dengan dibuangnya limbah batu bara tersebut. Ada sekitar 30 warga yang sudah menyatakan setuju dengan memberikan tanda tangan, dan juga diberi kompensasi Rp 20 ribu," ujar pria berusia 65 tahun ini. Udin mengakui, limbah batu bara itu memang berbahaya. Namun, dia mengatakan, warganya tidak ada yang mengeluh dan menggunakan air di dekat pembuangan limbah tersebut.
Analisis 

kasus diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik tekstil yaitu limbah batu bara yang dibuang disekitar cimahi, jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.
Secara langsung limbah batu bara ini merupakan bahan berbahaya dan beracun dan masih mengandung low kalori jadi masyarakat merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik. Limbah berbahaya ini bisa menyebabkan sirkulasi udara menjadi tidak baik, menggangu pernafasan jika tiap harinya membuang limbah batu bara tersebut.
Sebaiknya, perusahaan membuatkan kolam penampungan untuk saluran limbah tersebut dan sejenisnya untuk meminimalisir dampak limbah yang dapat menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang limbah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga limbah tersebut tidak menggangu masyarakat sekitar. 
 
Sumber : http://eka-piaoliang.mhs.narotama.ac.id/2012/10/01/makalah-pelanggaran-etika-bisnis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar